Sertifikat Laik Operasi (SLO)
REGULASI TERKAIT SLO
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
• Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
• Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tara Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan
• Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
• Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Didalam Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan tertuang dalam pasal 44 ayat 4 setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik operasi atau sudah laik diberi tegangan listrik.
Masa berlaku SLO, yaitu :
1. Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah masa berlaku 10 Tahun.
2. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah masa berlaku 10 Tahun.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah dan Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, tidak berlaku apabila terdapat : perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang setelah melalui sertifikasi ulang.
SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Menengah Pemegang Sertifikat Akreditasi atau Pemegang Surat Penunjukan Menteri melalui proses sertifikasi yang merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sesuai persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik operasi dengan mata uji sesuai dengan Permen ESDM No.12 Tahun 2021.