Pelita Hati SLO PELITA HATI SLO

Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi (SLO)


Pelaksanaan Kegiatan Inspeksi

  1. Penanggung Jawab Teknik menugaskan Tenaga Teknik mempersiapkan peralatan/alat ukur dan formulir uji inspeksi/pengujian, alat pelindung diri yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan inspeksi. 
  2. Penanggung Jawab Teknik membuat dan menyerahkan surat tugas tersebut kepada tenaga teknik untuk melakukan kegiatan inspeksi dan ditandatangani oleh direktur utama. 
  3. Tenaga Teknik melakukan kegiatan inspeksi Uji Laik Operasi (ULO) sesuai petunjuk teknis (Juknis) : Pemeriksaan Dokumen, Pemeriksaan Kesesuaian Desain, Pemeriksaan Visual, Pengukuran Tahanan Isolasi Peralatan Utama, Pengukuran Tahanan Pembumian, Pengujian Fungsi Peralatan Proteksi dan Control, Pengujian Sistem.
  4. Setelah Tenaga teknik selesai melakukan kegiatan inspeksi, maka Tenaga teknik membuat berita acara hasil inspeksi yang ditandatangani oleh ketiga belah pihak yaitu, pelaksana uji/lembaga inspeksi, instalatir/kontraktor dan pelanggan/pemilik.
  5. Tenaga Teknik memasukan data berupa pengisian laporan hasil pemeriksaan pengujian (LHPP) melalui akun Tenaga Teknik pada sistem Aplikasi SI UJANG GATRIK lalu diteruskan ke akun Penanggung Jawab  Teknik pada sistem Aplikasi SI UJANG GATRIK.
  6. Penanggung Jawab Teknik melakukan verifikasi terhadap kesesuaian laporan hasil pemeriksaan pengujian (LHPP) yang dikerjakan oleh Tenaga Teknik.
  7. Jika LHPP dari Tenaga Teknik sudah sesuai, kemudian PJT meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) ke akun Badan Usaha pada sistem Aplikasi SI UJANG GATRIK.
  8. Bila LHPP tidak sesuai, PJT mengembalikan laporan pemeriksaan dan pengujian ke Tenaga Teknik untuk diperiksa kembali.
  9. Jika LHPP dari PJT sudah sesuai selanjutnya badan usaha meneruskan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) melalui Aplikasi SI UJANG GATRIK agar dievaluasi dan diterbitkan nomor registrasi SLO.

 

Pengendalian Pekerjaan yang tidak sesuai

  1. Jika berdasarkan hasil evaluasi laporan inspeksi Penanggung Jawab Teknik ditemukan ketidaksesuaian sebagai berikut:
  • Peralatan ukur/uji yang digunakan tidak dikalibrasi atau diketahui mengalami kerusakan atau pembacaannya sudah menyimpang terlihat dari sertifikat kalibrasinya (error lebih dari 1,5 %), maka penanggung jawab teknis akan meminta pengujian ulang dengan menggunakan Peralatan ukur/uji yang telah dikalibrasi memenuhi persyaratan.
  • Kurangnya parameter mata uji yang dilaksanakan oleh tenaga teknis, maka Penanggung Jawab Teknis akan meminta pengujian ulang sesuai dengan parameter uji yang belum dilaksanakan.
  • Kurangnya dokumen pendukung atau kurangnya kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam penerbitan laporan/SLO, maka Penanggung Jawab Teknis akan meminta tenaga teknis terkait dan/atau bagian administrasi agar melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
    1. Penanggung Jawab Teknis tidak membuat rekomendasi teknik sampai ketidaksesuaian tersebut ditindaklanjuti.
    2. Jika Tenaga Teknis telah datang ke lokasi kerja namun ternyata instalasi  belum siap, maka akan dibuat laporan pemeriksaan dan pengujian antara instalatir/pemilik dengan tenaga teknik.
    3. Kemudian laporan pemeriksaan dan pengujian tersebut disampaikan oleh Tenaga Teknik kepada Penanggung jawab teknik dan administrasi untuk disampaikan ke pemilik instalasi untuk dijadwalkan kembali kedatangan Tenaga Teknis.
    4. Bagian Teknik dan administrasi melakukan komunikasi kepada pemilik instalasi/pemohon sehingga sudah siap dan menjadwalkan kembali kedatangan Tenaga Teknis.


Powered By PT. Adhikari Inovasi Indonesia all rights reserved