Pelita Hati SLO PELITA HATI SLO

Mengapa Instalasi Listrik Perlu Di Uji


Pemasangan peralatan listrik yang pelaksanaannya kurang baik atau pemakaian material listrik yang tidak memadai dengan standard kelistrikan yang telah ditentukan dapat menimbulkan hubung singkat dari instalasi itu sendiri, dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang diakibatkan konsleting listrik.

Untuk menghindari hal-hal tersebut diatas diperlukan pemeriksaan dan pengujian dari instalasi listrik yang baru terpasang atau instalasi listrik yang sudah terpasang namun belum memiliki Sertifikat Laik Operasi, adanya perubahan kenaikan kapasitas beban (Volt Amp), perubahan instalasi listrik, di rekondisi atau di relokasi dan ketidak sesuaian pengoperasian dan pemeliharan instalasi listrik sesuai dengan standard operation prosedure (SOP) yang ditetapkan.

Dengan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; Peraturan Menteri ESDM Nomor: 38 Tahun 2018 Tentang Tata cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan dan Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor: 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor: 05 Tahun 2014 Tentang Tata cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Bahwa setiap instalasi listrik yang dibangun menggunakan tegangan rendah (220 Volt atau 380 Volt), tegangan menengah (20.000 Volt) dan tegangan tinggi (150.000 Volt) wajib memiliki Serifikat Laik Operasi (SLO) yang penerbitannya dapat dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memperoleh izin dari Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

 

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN INSTALASI LISTRIK TEGANGAN MENENGAH

Untuk mendukung Permen ESDM Nomor : 05 Tahun 2014 , Permen ESDM Nomor : 10 Tahun 2016 , Permen ESDM Nomor : 38 Tahun 2018 dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 PT Pelita Hati SLO dapat menjawab dari persyaratan yang telah ditentukan.

PT Pelita Hati SLO adalah perusahaan yang bergerak dibidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik tegangan menengah 20.000 Volt (20 kV).

 

Pemeriksaan dan pengujian yang perlu di laksanakan, sebagai berikut:

Pemeriksaan visual, pengujian individual, fungsi rangkaian kontrol dan sistem interlock, resistans pembumian, pemberian tegangan dan percobaan pembebanan serta pengamatan di lapangan.

Setelah pemeriksaan dan pengujian tersebut diatas dinyatakan baik dan memenuhi standard, maka selanjutnya dapat diproses sebagai persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).



Powered By PT. Adhikari Inovasi Indonesia all rights reserved